WAMI Distribusikan Royalti Rp96 Miliar untuk Para Pemilik Hak Cipta Lagu

3 weeks ago 12
WAMI Distribusikan Royalti Rp96 Miliar untuk Para Pemilik Hak Cipta Lagu Presiden Direktur WAMI Adi Adrian(Dok. WAMI)

LEMBAGA Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggotanya. Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juli dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Distribusi royalti dilaksanakan sejak 24 Maret dari hasil koleksi royalti performing rights sebesar Rp96 miliar. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital dan overseas. Para anggota dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital resmi WAMI.

WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer atau pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp500 ribu nett per anggota. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta lagu yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. 

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota.

“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis, (27/3). (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |