Viral, Lurah di Makassar Minta THR ke masyarakat

1 month ago 21
Viral, Lurah di Makassar Minta THR ke masyarakat Ilustrasi(Antara)

LURAH Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat. 

Surat edaran tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu diterbitkan pada 17 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Lurah Tamarunang, M Ilyas. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta sumbangan kepada masyarakat yang memiliki usaha dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Menanggapi surat edaran tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa mungkin ada persepsi yang berbeda mengenai permintaan tersebut. 

"Mungkin Pak Lurah menganggap bahwa itu hal yang biasa, tetapi apapun namanya, sebagai ASN, terutama pimpinan di wilayah, tidak boleh melakukan hal tersebut," ujarnya wali kota yang akrab disapa Appi ini.

Ia menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima atau meminta bantuan dana dari masyarakat, termasuk permintaan untuk THR. "Jika mereka meminta, itu bisa dianggap sebagai gratifikasi, dan itu tidak diperbolehkan. Lurah seharusnya tidak mengumpulkan dana untuk mendistribusikan THR. Jika ada yang ingin memberikan, silakan distribusi sendiri, tidak perlu melalui lurah, karena ini bukan program pemerintah," urai Appi secara tegas.

Sementara itu, M Ilyas berdalih bahwa surat edaran tersebut hanya diberikan kepada 16 orang yang merupakan pengusaha langganan yang setiap tahun memberikan bantuan. 

Ia mengaku bahwa dana yang bisa terkumpul dari permohonan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp 1,5 juta. Ilyas beralasan bahwa penggalangan bantuan ini bertujuan untuk menyediakan takjil bagi masyarakat di wilayahnya, mengingat banyak warung yang tutup menjelang Idul Fitri.

"Menjelang Idul Fitri, banyak warga yang mudik, sehingga banyak warung yang tutup dan berdampak pada kesulitan masyarakat untuk mendapatkan makanan berbuka puasa," jelasnya.

Meski demikian, Ilyas menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut pihaknya tidak mematok nominal sumbangan, dan surat ini dibuat atas permintaan warga dengan laporan resmi kepada pimpinannya masing-masing. "Kita tidak menetapkan nominal bantuan, sesuai kemampuan, karena mereka juga yang meminta," tambahnya.

Setelah surat edaran tersebut menuai polemik di masyarakat, Ilyas menyatakan bahwa pihaknya telah menarik kembali surat tersebut. "Suratnya sudah dibatalkan, ditiadakan saja daripada menimbulkan keributan," katanya.

Wali Kota Appi memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam keluarnya surat edaran permintaan THR dari Kelurahan Tamarunang.

"Ada aturan yang harus diikuti, dan kita akan membahas penerapannya agar bisa memberikan efek jera kepada yang lain," pungkasnya. (LN/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |