KPK Dalami Hasil Due Diligence Terkait Kasus Korupsi di ASDP

6 hours ago 1
KPK Dalami Hasil Due Diligence Terkait Kasus Korupsi di ASDP Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik, Kamis (8/5).

"Penyidik mendalami hasil due diligence yang dikeluarkan oleh pihak konsultan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5).

Budi cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni ES dan BNS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari merwka adalah Manager PT Prima Wahana Caraka Bestari Nirmala Santi.

Jawaban detil dua saksi itu enggan dibeberkan KPK. Keterangan keduanya sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |