
KELUARGA dan tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selesai menyerahkan ijazah ke penyidik Bareskrim Polri dalam membantu proses penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu. Ada dua ijazah yang diserahkan, yakni ijazah SMAN 6 Solo, dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan penyerahan ijazah itu dalam rangka penyelidikan dari aduan yang disampaikan Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), Egi Sudjana. Status Jokowi dalam kasus ini sebagai terlapor.
"Jadi yang dilaporkan Pak Jokowi dan ijazahnya yang seakan-akan dituduh palsu. Oleh karena itu, hari ini kita sudah serahkan semuannya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Yakup mengatakan penyerahan ijazah SMA dan perguruan tinggi ini merupakan permintaan penyidik yang dikirim lewat surat beberapa waktu lalu. Jokowi memberikan kuasa kepada adik iparnya, Wahyudi Andrianto, kuasa hukum, dan ajudan pribadi Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menyerahkan ke penyidik.
"Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan dua dokumen itu, dan infonya kami akan diberitahu lagi ketika ujinya sudah selesai," ujar suami artis Jessica Mila itu.
Sementara itu, terkait kedatangan Jokowi ke Bareskrim Polri, Yakup belum bisa memastikan. Menurutnya, pihaknya masih menunggu informasi perkembangan kasus dari penyidik.
"Sehingga mungkin nanti untuk detail penyelidikannya seperti apa itu mungkin bisa ditanya langsung kepada penyidik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Adapun surat pengaduan itu perihal adanya temuan publik dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis. Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.
Lalu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen. Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.
"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025. (Yon/P-3)