
DPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, memunculkan dua rekomendasi kepada Bupati Lembata sebagai solusi dari kisruh antara Direktur PDAM dan Suku Wutun.
Dua rekomendasi tersebut, yakni Bupati segera mengevaluasi secara menyeluruh manajemen PDAM baik aspek manajererial, keuangan, personalia, dan sarana prasarana.
Selain itu, diperlukan sebuah peraturan daerah (perda) yang bersifat operasional guna mencegah praktik privatisasi mata air di seluruh Lembata. Perda tersebut merupakan turunan dari sejumlah peraturan yang lebih tinggi terkait pencegahan praktik privatisasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata, Gewura Fransiskus, kepada Media Indonesia, Jumat (9/5).
Politikus Partai PDIP itu menjelaskan, konflik ini bermula dari perkataan Dirut PDAM yang ditujukan kepada dua putra Suku Wutun yang sedang mengikuti tes penerimaan pegawai di PDAM. Keduanya tersinggung dengan perkataan tersebut. Akibatnya, pemilik ulayat mata air yang sedang dimanfaatkan PDAM untuk suplai air bersih ke dalam Kota Lewoleba, yakni para tetua suku Wutun di Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, menghentikan suplai air ke dalam Kota Lewoleba dan sekitarnya.
Menurut Fransiskus, di satu sisi pemerintah mengakui hak ulayat suku sebagai pemilik mata air. Namun di sisi lain, pemerintah wajib mencegah privatisasi mata air, apalagi aset tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Kita perlu produk hukum untuk perlindungan dan kepemilikan mata air. Perda dapat mengakomodir dan mengawasi semua mata air sehingga bisa meredam klaim perorangan atau privatisasi," ujar Ketua DPC PDI Perjuanga itu.
Ia menyebut, perda perlindungan mata air juga wajib memerhatikan kawasan hutan juga daerah potensial mata air.
"Kita membutuhkan perda yang melindungi hak ulayat sekaligus mencegah privatisasi mata air, sebagai penjabaran dari UU 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 3, UU 1945 pasal 18 B tentang batasan-batasan hak ulayat sebagaimana Putusan MK nomor 35/PUU-x/2012 tentang hak ulayat masyarakat adat," ujar Fransiskus.
Evaluasi serta hadirnya perda itu diharapkan meredam kisruh antara pihak PDAM dan pemilik mata air tidak terulang serta bentuk tanggung jawab Pemda Lembata menjaga stabilitas Perusahan Daerah Air Minum. (PT/E-4)