Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

6 hours ago 1
Amnesty Desak Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo ilustrasi(freepik)

DIREKTUR Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Polri membebaskan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS yang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ketujuh Joko Widodo. 

Seperti diberitakan, SS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi Usman, penangkapan terhadap SS menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan praktik otoriter lewat represi kebebasan berekspresi di ruang digital. 

"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/5).

Usman juga mengatakan, penangkapan terahdap SS bertentangan dengan semangat yang diusung Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan terbaru mereka yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Ia berpendapat, pembangkangan Polri atas putusan MK itu mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik. 

"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK," terangnya.

Ia mengingatkan, negara tidak boleh antikritik, terlebih dengan menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Menurut Usman, penyalahgunaan UU ITE adalah taktik yang tdiak manusiawi untuk membungkam kritik. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi, baik oleh konstitusi maupun hukum HAM internasional dan nasional.

Menurut Usman, lembaga negara, termasuk Presiden, bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Di samping itu, kriminalisasi atas kebebasan ekspresi justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik. 

"Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban, tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil," kata Usman. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |