Financial Influencer akan Diatur OJK, Apa Alasannya?

8 hours ago 1
Financial Influencer akan Diatur OJK, Apa Alasannya? Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas para pemengaruh di sektor keuangan, alias financial influencer atau finfluencer. Sebab, saat ini mereka semakin banyak memasarkan produk dan layanan keuangan di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, transparan, dan tidak menyesatkan.

"Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer ini atau finfluencer, dalam melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial ataupun di kanal-kanal yang lain," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/5). 

Menurut Friderica, kajian tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti definisi dan kriteria finfluencer, cakupan aktivitas yang dilakukan, serta standar transparansi dalam penyampaian informasi.

"Kriterianya finfluencer itu seperti apa, kemudian cakupan aktivitasnya seperti apa, kemudian aspek transparansinya seperti apa, aspek penyampaian informasi, karena kalau di POJK kan kita sangat mengatur ya," jelasnya.

Friderica menambahkan, etika dalam penyajian konten juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, penyajian konten oleh finfluencer harus secara akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, serta adanya tindakan pembinaan ataupun lainnya apabila terjadi pelanggaran ketentuan. 

Rencana pengawasan tersebut dinilai akan selaras dengan ketentuan-ketentuan penyampaian informasi dan pemasaran yang sudah ada di regulasi industri jasa keuangan. Namun, OJK menyadari pendekatan terhadap finfluencer memerlukan keterlibatan lebih luas dan pendekatan yang kolaboratif.

"Kami juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari influencer-influencer tersebut, kemudian dari sisi yang lain kita mendengarkan masukan-masukan, baik dari asosiasi financial planner, kemudian perwakilan lembaga sertifikasi profesi, dari masyarakat dan lain-lain," tutur Friderica.

OJK, lanjutnya, menyadari bahwa finfluencer memiliki potensi besar dalam menyampaikan edukasi keuangan kepada masyarakat, terutama generasi muda yang lebih aktif di media sosial.

"Keberadaan influencer ini juga kalau kita bisa menyalurkan dengan baik, tentu saja juga bisa bermanfaat, karena kan sekarang masyarakat mungkin lebih prefer untuk mendengarkan para influencer-influencer ini," kata Friderica. 

Selain itu, alih-alih membatasi secara ketat, OJK berencana untuk menggandeng finfluencer sebagai mitra strategis dalam memperluas literasi keuangan. Langkah ini sejalan dengan tujuan OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, terutama di era digital yang rentan terhadap penyebaran informasi keliru.

Friderica menegaskan, proses penyusunan aturan masih berlangsung dan akan terus dikaji bersama berbagai pemangku kepentingan. Namun dia memastikan, prinsip utama dalam regulasi ini adalah memastikan informasi keuangan yang beredar di ruang publik memenuhi standar akurasi, kejujuran, dan perlindungan konsumen. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |