3 Kilogram Sabu Diamankan di Pelabuhan Batam dan Bandara Hang Nadim

7 hours ago 2
3 Kilogram Sabu Diamankan di Pelabuhan Batam dan Bandara Hang Nadim Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan sabu(Dok. Bea Cukai Batam)

SENIERGI antara Bea Cukai Batam, BNN Provinsi Kepulauan Riau, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Domestik Bandara Hang Nadim.

Penangkapan Pertama di Pelabuhan Ferry Batam Centre

Penindakan pertama berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Bea Cukai mencurigai koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36) yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan Ferry MV. Citra Legacy 3.

Setelah pemeriksaan dengan Unit K-9, ditemukan 18 bungkus sabu dengan berat total 2.050 gram yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian dalam koper. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa serbuk kristal putih tersebut adalah narkotika golongan I jenis metamfetamina.

AD juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir, atas permintaan seorang pria berinisial AW yang dikenalnya di Surabaya. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya.

Penangkapan Kedua di Bandara Hang Nadim

Penindakan selanjutnya terjadi pada Rabu, 1 Mei 2025, saat petugas mengamati koper mencurigakan milik penumpang laki-laki berinisial AY (29) yang menaiki Lion Air JT-970 dan JT-882 dengan rute Batam – Surabaya – Lombok.

AY, yang merupakan mantan narapidana dan bekerja sebagai kuli bangunan di Nias, menyimpan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram di dalam pakaian jeans berukuran tidak sesuai. Pemeriksaan urine menunjukkan hasil positif narkoba.

Total 3.079,2 Gram Sabu Diamankan

Total barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai 3.079,2 gram sabu, cukup untuk menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkoba. Semua barang bukti telah diamankan dan pelaku diserahkan ke instansi berwenang: AD ke Polda Kepri dan AY ke BNN Kepri.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komitmen Bersama Perangi Sindikat Narkoba

“Penindakan ini adalah bukti nyata implementasi program Asta Cita Presiden RI, dalam kolaborasi Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya. Wilayah Kepulauan Riau merupakan titik rawan penyelundupan narkoba, dan kami terus berkomitmen memutus berbagai modus operandi penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat,” tutup Zaky. (RO/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |