Aliran Dana Rp50 Miliar Bakal Diusut dalam TPPU Zarof Ricar

9 hours ago 2
Aliran Dana Rp50 Miliar Bakal Diusut dalam TPPU Zarof Ricar Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap pengaturan kasasi bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami fakta persidangan soal aliran dana Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar. Uang itu akan diusut dalam kasus pencucian uang yang menjerat Zarof.

“Ya, tentu dalam kaitan dengan TPPU ya bisa saja kan. Karena yang bersangkutan itu sudah tersangka loh,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, hari ini.

Harli mengatakan, penelusuran aliran dana dalam kasus pencucian uang penting dilakukan untuk penyelesaian kasus. Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof. “Tadi saya sudah sampai ke bahwa bicara TPPU itu bicara dari mana sumber dana ke mana aliran,” ujar Harli.

Keterangan soal aliran Rp50 miliar itu kini sudah menjadi fakta persidangan. Kejagung menyerahkan hasilnya untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. “Kita lihat bagaimana pertimbangan hakim dalam keputusan ini,” ucap Harli.

Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |