Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 12-13 Mei 2025, Libur Waisak dan Cuti Bersama

8 hours ago 1
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 12-13 Mei 2025, Libur Waisak dan Cuti Bersama Ganjil Genap Jakarta(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri:

    • Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024

    • Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024

    • Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024
      Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian diumumkan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (9/5).

Imbauan Keselamatan Lalu Lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengimbau para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara selama masa libur panjang.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Secara normal, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada Senin–Jumat, di 26 ruas jalan utama dan dibagi dalam dua sesi:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB

  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap dapat mencapai Rp500.000, sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut ini adalah ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S. Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan DI Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban hingga Jalan Diponegoro)

  24. Jalan Kramat Raya

  25. Jalan Stasiun Senen

  26. Jalan Gunung Sahari

(Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |