
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada:
-
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
-
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri:
-
Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
-
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
-
Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
-
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” demikian diumumkan melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (9/5).
Imbauan Keselamatan Lalu Lintas
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengimbau para pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara selama masa libur panjang.
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Secara normal, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada Senin–Jumat, di 26 ruas jalan utama dan dibagi dalam dua sesi:
-
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
-
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap dapat mencapai Rp500.000, sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini adalah ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S. Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat
-
Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban hingga Jalan Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
(Z-10)