
KEJAKSAAN Agung perlu mempelajari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi kepada salah satu hakim agung yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi untuk mengembangkan penyidikan mafia peradilan. Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru mengusut kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada tingkat kasasi, vonis itu dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara 5 tahun. Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi. Sampai sejauh ini, KY masih merahasiakan identitas hakim agung yang dimaksud.
"Harus dipelajari hasilnya (rekomendasi KY), karena itu kan wilayah etik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Media Indonesia, Rabu (21/5).
Jerat Pelaku Lain?
Harli sebelumnya mengatakan, koridor kerja KY berbeda dengan penyidik Jampidsus. KY, sambungnya, bekerja dalam wilayah etik. Sementara, Jampidsus mengusut kasus tindak pidana korupsi yang memerlukan himpunan alat bukti guna memenuhi unsur kejahatan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menyerukan agar penyidik Jampidsus menjadikan hasil rekomendasi KY sebagai pijakan mengembangkan kasus suap pengurusan perkara.
Diketahui, salah satu majelis hakim tingkat kasasi yang memutus perkara Ronald Tannur mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dibanding dua hakim lainnya. Hakim itu adalah Soesilo yang sekaligus merupakan ketua majelis.
Alasan Kasasi?
Soesilo menilai alasan jaksa dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan. Soesilo berkeyakinan bahwa putusan PN Surabaya sebelumnya sudah benar berdasarkan fakta hukum dan relevan secara yuridis.
Adapun dua hakim anggotanya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi Rona Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 dan diputus pada 22 Oktober 2024. Setelah salinan putusan kasasi itu diunggah lewat laman resmi MA, Harli sebenarnya sudah pernah berkomentar soal dissenting opinion Soesilo.
Keyakinan Hakim?
Menurutnya, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Namun, perlu tidaknya memeriksa Soesilo menjadi kewenangan penyidik Jampidsus.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," ujar Harli.
(Tri/P-3)