Ditangkap Kejagung, Status Dirut Sritex Iwan Lukminto Masih Saksi

6 hours ago 1
Ditangkap Kejagung, Status Dirut Sritex Iwan Lukminto Masih Saksi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers beberapa waktu lalu .(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, masih berstatus sebagai saksi usai ditangkap pada Selasa (20/5) malam. Namun, status hukumnya bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Nah itu tergantung penyidik kalo ada informasi perkembangannya kita akan sampaikan dari penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Terkait kemungkinan penahanan, Harli menyatakan hal itu juga berada sepenuhnya di tangan penyidik. Saat ini, Iwan tengah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

“Ya terkait dengan statusnya msh diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” ujar Harli.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kasus tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tersebut.

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan tidak mampu melunasi utang sebesar Rp32,6 triliun.

Rincian utangnya terdiri dari Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp691,42 miliar, Tagihan Kreditor Separatis senilai Rp7,2 triliun, serta Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24,73 triliun.

Kondisi ini menyebabkan Sritex menghentikan seluruh operasionalnya sejak 1 Maret 2025. Ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hari kerja terakhir mereka tercatat pada Jumat, 28 Februari 2025. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |