
TIM kurator PT Sritex ikut menanggapi kasus atas tertangkapnya mantan bos PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menyebut bahwa proses pencatatan aset perusahaan sampai saat ini masih berjalan lancar dan belum menemui hambatan.
“Sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut,” jelas Denny Ardiansyah dalam keterangannya pada Minggu (25/5).
Hormati Hukum?
Denny mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung terhadap eks komisaris utama Sritex dan berupaya akan bersikap kooperatif.
“Tentu kami selaku tim kurator sangat menghargai proses hukum tersebut,” ungkapnya.
Ditagih Bank?
Selain itu, Denny menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum terjadinya kepailitan PT Sritex. Jika dicermati, lanjutnya, beberapa bank yang terlibat telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator.
“Itu terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Apabila kita cermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh tim kurator, sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini,” tukasnya.
Kawal Aset?
Lebih jauh, Denny menegaskan saat ini tim kurator masih fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Jika proses itu telah selesai, akan segera dilakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk proses lelang akan dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok, bahan baku kendaraan dan lain-lain terlebih dahulu. Diestimasikan akan dimulai Juli nanti, kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada September-Oktober,” jelasnya.
Jual Harta?
Di samping itu, dalam proses kepailitan ini, tim kurator juga meminta dukungan para kreditur yang berkepentingan. Hal Ini ditujukan agar pihak Stitex bisa segera menjual harta pailit dan menarik investor yang tertarik membeli aset Sritex agar dapat membagikan harta pailit kepada para kreditur.
“Tentu hal ini sudah sangat dinanti apabila kreditur preferen seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan listrik, pajak, kreditur separatis dari perbankan, dan tagihan konkuren dari perbankan para supplier,” pungkasnya.
Sudah Dijerat?
Sebelumnya diberitakan, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” jelas Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Kaji Kerugian?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.
LKita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” katanya. (Dev/P-3)