KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Antarbiro Perjalanan.

2 hours ago 3
KPK Ungkap Kuota Haji Khusus Dijual Antarbiro Perjalanan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, termasuk antar biro perjalanan haji. Kuota ini berasal dari alokasi tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/9)

Budi menjelaskan bahwa biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Proses hukum ini diumumkan tak lama setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Lembaga antirasuah kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |