Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Rinciannya

2 hours ago 3
Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Rinciannya Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat soal paket stimulus ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden.(Biro Pers Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9). Dari pertemuan tersebut, pemerintah resmi merilis paket stimulus ekonomi 2025 dengan skema 8+4+5 program.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, paket ini terdiri atas 8 program akselerasi pada 2025, 4 program yang berlanjut hingga 2026, serta 5 program penyerapan tenaga kerja.

Teddy mengatakan stimulus ekonomi dan pelaksanaan program kerakyatan harus berjalan cepat dan memenuhi target yang sudah ditetapkan pemerintah

Berikut isi stimulus ekonomi 8+4+5 

8 Program Akselerasi Tahun 2025

  1. Program magang untuk lulusan perguruan tinggi (fresh graduate maksimal 1 tahun).
  2. Perluasan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
  3. Bantuan pangan periode Oktober–November 2025.
  4. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) yang dianggarkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Deregulasi implementasi PP 28/2025.
  8. Program perkotaan (pilot project di DKI Jakarta) berupa perbaikan kualitas permukiman, penyediaan tempat pemasaran, dan pusat UMKM.

4 Program Lanjutan Tahun 2026

  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata.
  3. PPh 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya.
  4. Diskon luran JKK dan JKM untuk penerima Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol, ojek pangkalan, petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan dan pekerja rumah tangga.

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja

  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  2. Replanting di perkebunan rakyat.
  3. Kampung Nelayan Merah Putih.
  4. Revitalisasi tambak Pantura.
  5. Modernisasi kapal nelayan.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |