16 Ribu Kopdes Merah Putih akan Mendapat Pembiayaan dari Bank Himbara

2 hours ago 2
16 Ribu Kopdes Merah Putih akan Mendapat Pembiayaan dari Bank Himbara Petugas tengah tengah melayani konsumen di gerai Koperasi Merah Putih Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PEMINDAHAN dana Rp200 triliun milik pemerintah dari Bank Indonesia ke bank komersil salah satunya untuk memberi pinjaman kepada 16 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut plafon setiap koperasi yang menerima dana tersebut sebesar Rp3 miliar.

"Sebanyak 16 ribu koperasi sudah mengajukan proposal, tinggal menunggu penggunaan anggaran dari Rp200 triliun ini. Plafonnya Rp3 miliar per koperasi. Untuk 1.000 koperasi, ada sekitar Rp1 triliun, hari ini sudah bisa dicairkan," kata Menkop usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (15/9).

"Tadi Pak Menteri Keuangan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, (supaya) tidak hanya 16 ribu tapi bisa lebih (untuk) pengajuan koperasi desa," jelas Menkop.

Pihaknya terus mensosialisasikan tata cara pencarian dan persiapan pembuatan proposal kepada para koperasi.

"Sebagai permulaan, kita yang paling kecil tingkat risiko bisnisnya itu bisa dimulai. Proposal bisnisnya nanti didampingi juga oleh bank Himbara. Bunganya mudah-mudahan bisa kurang dari 6%," ujarnya.

Menkop juga mengatakan skema pengajuan pinjaman ke bank-bank BUMN bagi Kopdes Merah Putih akan disederhanakan.

"Tadi kita minta, sesuai dengan arahan Pak Menko, proposal itu dibuat sederhana. Ada beberapa yang kita hilangkan, yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota itu, kita hilangkan," papar Menkop.

Kemudian tidak setiap proposal bisnis harus disetujui oleh Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Karena Musdesus itu tugasnya membentuk koperasi desa, dan koperasi desa sudah ada pengurus, sudah ada pengawas. Jadi setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa di-approve oleh pengawas yang notabene juga kepala desa. Jadi sebenarnya bisa ringkas, sederhana," jelas Ferry. (Ifa/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |