
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan Korwas PPNS Bareskrim Polri menggelar Rangkaian Operasi Thunder 2025.
Operasi tersebut berhasil menyita ratusan burung dilindungi dalam keadaan hidup dari tersangka berinisial AA (26). AA merupakan pengedar burung dilindungi di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. AA selain mengedarkan secara langsung di toko atau kios, juga mengedarkannya melalui online dengan akun facebook Rumah Hewan Rangkas Bitung.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AA dan saksi-saksi, penyidik PNS Gakkum Kehutanan menetapkan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta. Selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan TSL, kegiatan ini juga mendukung implementasi Operasi Thunder tahun 2025 yang bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan peredaran satwa liar dan hasil hutan ilegal di tingkat global.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
"Dalam penanganan kasus ini, kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini sehingga dapat membongkar jaringan peredaran satwa liar dilindungi secara ilegal dari hulu sampai hilir. Kami juga akan bekerja sama dengan PPATK dalam penelusuran dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," kata Rudianto, Senin (15/9).
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Ditjen Gakkum Kehutanan tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal di Toko atau Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi.
"Kementerian Kehutanan berkomitmen akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan, termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Satwa-satwa dilindungi ini memiliki nilai kekayan yang tak terhingga karena setiap kepunahan satu spesies saja merupakan kerugian besar bagi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia," pungkasnya. (RK/E-1)