Tidak cuma Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Juga Beri Subsidi Upah

4 hours ago 3
Tidak cuma Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Juga Beri Subsidi Upah Ilustrasi(Antara)

Pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimun nasional. Guru honorer juga termasuk sebagai penerima stimulus tersebut.

Program itu menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah. Itu dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi, terlebih dalam memasuki tahun ajaran baru yang disebut-sebut membutuhkan banyak pengeluaran.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).

Airlangga menjelaskan, berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2022 dengan nilai Rp600 ribu per pekerja, bantuan tahun ini akan lebih kecil.

"Tidak segitu nilainya. Ini lebih kecil," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.

Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025. Selain BSU, lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025.

Berikut daftar lengkap paket stimulus ekonomi:

  1. Diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
  2. Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025.
  3. Diskon tarif listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
  4. Penambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
  6. Bantuan subsidi upah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta

Menurut Airlangga, rangkaian stimulus ini dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” katanya.

Dengan mempertimbangkan berkurangnya momentum konsumsi besar, BSU beserta paket stimulus lainnya diharapkan dapat menjadi bantalan bagi ekonomi nasional. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |