
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa bingkisan dalam rangka hari raya, baik Nyepi maupun Idulfitri, yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara bisa merupakan bentuk gratifikasi. Jika tidak dapat menolak dan terpaksa menerima, ASN dan penyelenggara diminta untuk melaporkannya.
Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak semua bingkisan hari raya yang diterima ASN dan penyelenggara negara sebagai gratifikasi. Menurutnya, definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
"Bingkisan sebagai gratifikasi yang dilarang adalah pemberian atau penerimaannya terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya," terang Budi kepada Media Indonesia, Sabtu (29/3). Oleh karena itu, bingkisan yang diterima ASN dan penyelenggara negara karena didasari hubungan keluarga atau kekerabatan tidak dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
Sebagai bentuk mitigasi, KPK selalu mengimbau ASN dan penyelenggara untuk menolak pemberian bingkisan hari raya yang tergolong gratifikasi. Namun, jika tak kuasa menolak pemberian tersebut, mereka diminta untuk melaporkan dalam kerangka waktu 30 hari sejak menerima. "Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di masing-masing instansi yang biasanya dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas," jelas Budi.
Adapun ASN dan penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi bingkisan hari raya antara lain pegawai kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, ataupun BUMN/BUMD. KPK mengimbau pimpinan di masing-masing instansi untuk terus mengingatkan masing-masing jajaran terkait pencegahan korupsi maupun pengendalian gratifikasi. (M-1)