
Selebgram Ayu Andiyanti Aulia, selesai menjalani pemeriksaan kedua di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terkait kasus tudingan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana. Kepada penyidik, Ayu menegaskan tidak pernah mengenalkan keduanya.
"Ya, karena kan selama ini kan saya selalu digadang-gadangkan memperkenalkan. Tapi kan buktinya sudah kami serahkan.
Dan itu sudah very clearly. Jadi tidak ada di sini yang namanya nanti bilang, oh Ayu yang ngenalin sama aja. Ayu sama aja begini, sama aja begitu," kata Ayu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Pada pemeriksaan kedua ini, Ayu dicecar 35 pertanyaan dengan materi yang hampir sama dengan pemeriksaan pertama. Namun, kali ini ia menegaskan soal perkenalan kedua belah pihak tanpa campur tangannya.
"Jadi saya di sini cuman berstatement satu hal. Bahwasanya saya tidak pernah memperkenalkan dan ada bukti," ujar Ayu.
Lebih lanjut, Ayu menyebut pemeriksaan ini belum rampung. Ia mengaku kembali datang Senin, 12 Mei 2025 untuk memberikan keterangan tambahan.
Terakhir, ia memastikan tidak akan mundur dalam pengungkapan kebenaran ini. Ia memastikan akan bersaksi hingga kasus tudingan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana ini bergulir ke persidangan.
"Oh, saya akan jadi garda terdepan untuk ini semua. Karena apa, karena apa yang saya ucapkan, patut saya pertanggung jawabkan," tutur dia.
Ayu Aulia menjadi saksi dalam kasus ini, karena mengetahui kehamilan Lisa. Bahkan, Ayu telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi, yang menguatkan bahwa tudingan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana tidak benar.
Ridwan Kamil melaporkan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Yon/P-1)