
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional. Itu dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan global perubahan iklim dan keberlanjutan ekonomi.
Sejak tahun 2022, Kadin RFBH konsisten mendorong adopsi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai model bisnis regeneratif yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan inklusif. Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021, yang menggeser fokus pemanfaatan hutan dari berbasis kayu (timber-based) menjadi multiusaha yang lebih beragam, termasuk hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Kadin Indonesia melihat kebijakan ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan peluang besar bagi dunia usaha untuk meningkatkan performa finansial, memperkuat ketahanan terhadap guncangan ekonomi makro, serta berkontribusi aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Untuk menyiapkan fondasi bisnis kehutanan regeneratif, Kadin RFBH mengembangkan strategi berbasis tiga pendekatan utama. Pertama learning, yaitu proses membangun kapasitas sumber daya manusia lewat pelatihan, studi, dan peer-to-peer review. Kedua, dialogue, untuk mendorong diskusi multipihak terkait kebijakan, akses pasar, akses keuangan, dan pengembangan produk inovatif. Terakhir, implementation, yakni mendampingi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menyiapkan dan melaksanakan pilot MUK.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Keberlanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan transformasi bisnis kehutanan menuju model MUK bukan hanya peluang ekonomi, melainkan juga kontribusi nyata dunia usaha untuk menjadi motor perubahan, mengintegrasikan keberlanjutan dalam praktik bisnis, dan memperkuat ketahanan sosial-ekologi Indonesia di masa depan.
“Transformasi ini tentu tidak terjadi dalam semalam, melainkan membutuhkan pembangunan ekosistem pendukung secara menyeluruh, mulai dari sistem kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, hingga penguatan akses pasar, investasi, dan tenaga kerja lokal di daerah terpencil. Sebagai langkah konkret, Kadin RFBH menginisiasi pengembangan pilot MUK sebagai model percontohan untuk semua pihak, sekaligus mendorong integrasi MUK ke dalam RPJMN 2025–2029 sebagai proyek strategis nasional,” ujar Shinta.
Selama periode 2022 hingga 2025, Kadin RFBH mencatat sejumlah pencapaian signifikan. Inisiatif ini berhasil melakukan sosialisasi mendalam dan mengarusutamakan MUK sebagai model bisnis regeneratif, meningkatkan kapasitas SDM PBPH, mengembangkan desain model bisnis MUK, serta melakukan studi pasar dan penyusunan skema pembiayaan. Selain itu, Kadin RFBH juga berhasil mendorong terbentuknya kesepakatan bisnis berbasis MUK antara PBPH dan pasar, menyusun pra-master plan dan master plan MUK, serta mengintegrasikannya ke dalam RPJMN. Penyusunan business plan untuk PBPH pilot yang siap mengimplementasikan MUK pun telah berhasil dilakukan. Berbekal pencapaian ini,
Kadin RFBH menatap masa depan dengan fokus memperluas keterlibatan UMKM dan memperkuat ekosistem bisnis kehutanan berbasis regenerasi.
“Dalam roadmap terbaru, Kadin RFBH menetapkan target untuk periode 2025–2029. Program ini menargetkan implementasi 10 pilot MUK dengan nilai investasi baru minimal Rp 1,2 triliun dan pengelolaan bruto seluas 500.000 hektar lahan hutan. Selain itu, Kadin RFBH akan mendorong perluasan adopsi MUK oleh 109 PBPH dan Perhutanan Sosial, mencakup area hingga 1 juta hektar neto. Strategi ini dilengkapi dengan penguatan koordinasi lintas kementerian untuk harmonisasi kebijakan dan insentif, serta pengembangan platform komunikasi nasional guna mempercepat pembentukan jaringan bisnis regeneratif berbasis MUK,” papar Shinta.
Pasca 2029, diharapkan model bisnis ini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Di antaranya, peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB, penyerapan karbon hingga mendekati 100 juta ton CO2e per tahun, serta penciptaan sekitar 2,7 juta lapangan kerja baru berbasis sektor kehutanan regeneratif. (E-3)