
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyita barang di kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan cara menipu. Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menceritakan cara penyidik Rossa Purbo Bekti mengambil barang darinya.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Kusnadi merasa ditipu karena diminta Rossa masuk Gedung Merah Putih KPK dengan dalih dipanggil Hasto. Namun, saat masuk ke ruang pemeriksaan, dia malah digeledah dan sejumlah ponsel disita.
Menurut dia, penyitaan sudah didasari surat perintah dan geledah. Bahkan, ada berkas penyitaan yang membuat upaya paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penyitaan dalam proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik," ucap Budi.
Budi juga menyebut penyitaan itu sudah diuji dalam praperadilan. Hasilnya, KPK memenangkan gugatan.
"Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praper (praperadilan) atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," tandasnya. (Can/P-2)