
WACANA reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih pada momen enam bulan pemerintahan menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Direktur Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro, mengatakan salah satu aspek yang bakal dijadikan pertimbangan dalam mengganti menteri adalah perihal yuridis.
"Itu terkait apakah ada menteri yang terkait dengan kasus hukum atau memang sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (24/5).
Menurut Agung, saat ini memang belum ada pembantu Presiden Prabowo yang secara definitif berstatus tersangka. Namun, meski tidak menyebut nama, ia mengatakan ada beberapa menteri yang tersandera oleh kasus tertentu sampai saat ini. Faktor yuridis, sambungnya, adalah satu dari tiga pertimbangan bagi Prabowo untuk mengganti menteri. Dua pertimbangan lainnya adalah teknokratis dan politis. Agung berpendapat dimensi teknokratis menjadi yang paling menonjol sebagai alasan dalam merombak kabinet saat ini, khususnya menteri yang terkait ekonomi.
Sejumlah tantangan yang menjadi pekerjaan rumah menteri-menteri di bidang ekonomi adalah negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, penurunan daya beli, dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
"Hal semacam ini membuat menteri-menteri ekonomi menjadi sorotan, apakah memang mereka mampu selain menuntaskan Asta Cita dan juga memberikan inovasi kebijakan lewat beragam masalah-masalah kontekstual yang dihadapi masyarakat?" jelas Agung.
Adapun pertimbangan politis dalam merombak kabinet juga ditentukan oleh arah PDI Perjuangan dalam agenda kongres partai mendatang. Jika PDI Perjuangan menyatakan bergabung dengan pemerintahan Prabowo, Agung mengatakan bakal terjadi dinamika di internal koalisi pemerintahan.
"Karena bagaimanapun PDI Perjuangan harus diakomodir dalam pemerintahan, tapi kalau hanya sebatas mitra strategis, mungkin pola relasinya hanya seperti saat sekarang," jelasnya. (E-3)