Setnov Bebas Bersyarat, Pukat UGM : Harusnya jadi Kewenangan Pengadilan, bukan Pemerintah

1 month ago 22
 Harusnya jadi Kewenangan Pengadilan, bukan Pemerintah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman(Dok.MI)

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan seorang terpidana layak diberikan keringanan atau tidak. 

"Itu harusnya menjadi putusan hakim. Bukan menjadi kewenangan dari pemerintah. Karena penjatuhan pidana itu kewenangan hakim, jadi kami justru menggunakan argumentasi MA untuk mengkritik putusan MA itu sendiri," ujar Zaenur saat dihubungi, Senin (18/8).

Mekanisme pemberian remisi atau pembebasan bersyarat yang kini ada di tangan pemerintah dinilai menimbulkan bias. Zaenur menilai hal itu akan lebih tepat jika dilakukan oleh hakim berdasarkan fakta yang ada terhadap terpidana calon penerima remisi atau pembebasan bersyarat. 

Remisi atau pembebasan bersyarat yang dianggap terlalu mudah untuk diberikan, utamanya bagi pelaku korupsi, dapat menekan efek jera yang seharusnya diterima. Boleh jadi, jika mekanisme saat ini terus berlaku, para koruptor hanya akan menerima hukuman badan yang relatif ringan dan singkat. 

"Kalau mudah keluar seperti sekarang ini, efek jeranya menjadi tidak ada. Aturannya yang kami persoalkan. Dampaknya adalah hilangnya efek jera," imbuh Zaenur. 

"Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi, kewenangan memberikan pembebasan bersyarat," lanjutnya. 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |