Polisi Tangkap Dua Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Riau

2 hours ago 3
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Riau Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro(Dok Istimewa )

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal. Mereka beroperasi di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11) malam.

Dua pelaku yang diamankan yakni Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, serta satu timbangan digital.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal.

"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (6/11/25).

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.

Ade menegaskan, aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, karena menggunakan merkuri. Penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ade mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutupnya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |