BACenter Serukan Harmonisasi Regulasi untuk Investasi KEK Tanjung Sauh Batam

2 hours ago 3
BACenter Serukan Harmonisasi Regulasi untuk Investasi KEK Tanjung Sauh Batam Kawasan KEK Tanjung Sauh dilihat dari udara.(MI/Hendri Kremer)

BACenter kembali menunjukkan peranannya sebagai lembaga kajian strategis yang tidak hanya mendengar, tetapi juga memberikan solusi atas permasalahan kebijakan publik.

Dalam forum yang digelar pada Rabu (5/11), BACenter mengangkat tema “Tantangan Pengembangan KEK di Indonesia: Studi Kasus KEK Tanjung Sauh Batam”. Forum ini dipimpin oleh Ketua BACenter, Syamsul Bahri, dan menghadirkan pakar lintas disiplin, pelaku usaha, serta pengambil kebijakan. Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, khususnya terkait dinamika regulasi dan kepastian hukum yang menjadi tantangan utama dalam pengembangan KEK Tanjung Sauh.

KEK Tanjung Sauh yang telah mencatatkan komitmen investasi sebesar Rp5,9 triliun di atas lahan seluas 840 hektare, menghadapi ketidakpastian setelah terbitnya PP No. 47 Tahun 2025. Perubahan status lahan dari HGB di atas tanah negara menjadi HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita Batam menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.

Anggota Tim Monev dan Akselerasi KEK Pariwisata 2023–2024 Kemenparekraf RI, Taufan Rahmadi, mengungkapkan bahwa persoalan di Tanjung Sauh mencerminkan masalah klasik KEK di Indonesia, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya kepastian hukum, dan kurangnya koordinasi antarlembaga.

“Harmonisasi regulasi dan pembentukan Tim Transisi Hukum & Investasi harus segera dilakukan. Status hukum tanah perlu diperjelas, dan pengelolaan kawasan harus berada di bawah satu Joint Management Board yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan melalui surat resmi bahwa PP 47/2025 tidak membatalkan status KEK. Kepastian hukum adalah dasar kepercayaan investor,” katanya, Kamis (6/11).

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan KEK tidak dapat dilihat hanya dari banyaknya investor, tetapi lebih kepada kualitas ekosistemnya, termasuk integrasi rantai pasok, infrastruktur kawasan, dan pengembangan SDM. “Jika ketiganya berjalan beriringan, Tanjung Sauh bisa menjadi integrated economic habitat yang memberikan nilai tambah bagi Batam, Bintan, dan Indonesia,” ujarnya.

PENDEKATAN SEIMBANG
Peneliti Kebijakan Publik BACenter, Chairil Abdini, menggarisbawahi pentingnya pendekatan seimbang antara pemerintah dan pengusaha. "Selesaikan masalahnya dengan win–win solution bersama BP Batam," katanya.

Darwin Ginting, pakar agraria nasional, juga mengingatkan bahwa perubahan status tanah harus mematuhi asas hukum yang berlaku. "Perubahan status HGB menjadi HGB di atas HPL tanpa memperhatikan asas hukum membuat investor kehilangan pegangan. Pemerintah harus memastikan investasi ini terlindungi," ujarnya.

Forum ini juga menyoroti keberhasilan KEK Mandalika sebagai contoh kawasan yang berkembang berkat kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Hingga Juni 2025, investasi di Mandalika mencapai Rp5,7 triliun, menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja, dan menjadi tuan rumah ajang MotoGP. "Mandalika menunjukkan bahwa dengan regulasi yang jelas dan tata kelola yang kuat, KEK dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat," tegas Taufan.

BACenter juga mencatat komitmen pemerintah terhadap percepatan pengembangan KEK. Dalam rapat terbatas pada 22 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa KEK merupakan bagian penting dari strategi pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hingga kini, realisasi investasi nasional mencapai Rp90,1 triliun dan telah menyerap lebih dari 47 ribu tenaga kerja.

Pada peresmian KEK Sanur, Bali, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap KEK menjadi ruang pertumbuhan yang menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang merata.

Forum ini menyimpulkan bahwa percepatan pengembangan KEK di Indonesia bukan hanya terkait investasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola yang baik, konsistensi kebijakan, dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kepastian hukum. "KEK adalah wajah kepercayaan investor terhadap Indonesia. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang memastikan setiap janji investasi benar-benar menjadi kenyataan," demikian salah satu kesimpulan forum.

BACenter mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan hasil forum ini sebagai momentum dalam merumuskan arah pengembangan KEK Indonesia yang lebih inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |