Dikawal Kasat Reskrim Polres Bungo (kiri), tersangka pembunuh dosen wanita di Kabupaten Bungo, Kamis (6/11/2025) diboyong ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam.(MI/Solmi)
BRIPDA Waldi hampir dipastikan adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dosen Erni Yuniati, 37, di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kepala Kepolisian Resort Bungo Ajun Komisaris Besar Natalena Eko Cahyono membenarkan hal itu menjawab wartawan, Kamis (6/11).
Menurut Natalena, indikasi tersebut diperkuat oleh penelusuran bukti digital dan keterangan beberapa saksi yang dilakukannya bersama tim penyidik.
“Dari pendalaman pemeriksaan bukti-bukti yang kita dapat dan kaji, mengarah ke sana. Tersangka pelakunya tunggal,” ujar Natalena.
Kapolres yang terbilang cukup handal dan menguasai dunia teknologi informasi itu menyebutkan, awalnya dugaan ada pelaku lain yang terlibat. Dugaan itu berdasarkan ada dua alat bukti yakni dua kendaraan milik korban ditemukan di dua lokasi berbeda dan berjauhan.
Alat bukti tersebut yakni satu unit minibus Honda Jazz warna putih, yang ditemukan personel di daerah Muaratebo, Kabupaten Tebo. Tidak begitu jauh dari rumah kontrakan Bripda Waldi, sang pelaku. Sementara satu unit sepeda motor PCX warna merah, juga kepunyaan korban, ditemukan di parkiran Rumah Sakit Hanafie, di Kota Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Namun dari bukti rekaman CCTV yang didapatkan Tim Reskrim Polres Bungo, kedua kendaraan bermotor milik korban, dibawa secara bertahap oleh Waldi, oknum polisi yang bertugas di bagian Paminal Pores Tebo tersebut.
Diboyong ke Jambi Sementara itu, tersangka Waldi, mengenakan kaos tahanan warna orange, dikawal Kasat Reskrim Polres Bungi Ajun Komisaris Ilham Tri Kurnia, Kamis sore diboyong personel ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan etik di Bidang Propam Polda Jambi.
Kapolres Bungo menjelaskan, selain dikenakan pemeriksaan etik, tersangka Waldi juga bakal menjalani proses hukum pidana umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo, tersangka dijerat pasal berlapis.
Selain dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, Waldi yang berasal satu wilayah kecamatan dengan korbannya itu, juga dikenakan pelanggaran pasal 338 KUHP, Pasal 365 (3) KUHP dan pelanggaran Pasal 351 (3). Seperti diberitakan, pembunuhan keji yang menimpa dosen wanita Institut Agama dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, diketahui warga Sabtu (1/11).
Jasad dosen cantik itu ditemukan warga dan sejawatnya, terkapar tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di dalam kamarnya, sekitar pukul 12.30 WIB Sabtu itu. Berkat kerja sigap personel intel dan tim Satreskrim Polres Bungo, minus dari 24 jam, pelaku pembunuhan tersingkap akurat.
Meskipun menggunakan rambut palsu dan berusaha mengaburkan jejak kejahatan, sang pelakunya berhasil dideteksi. Pelakunya adalah Waldi, oknum anggota Paminal Polres Tebo.
Waldi tanpa perlawanan diringkus tim gabungan Polres Bungo dan Polres Tebo, saat berada di rumah kontrakannya di Muaratebo, Kabupaten Tebo, Minggu pagi (2/11). Kepada penyidik di Mapolres Bungo, Waldi mengakui semua perbuatannya. (SL/E-4)


















































