ilustrasi(Antara)
PEMERINTAH sedang menyiapkan kebijakan baru terkait penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan melalui program pemutihan iuran. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada akhir tahun 2025, dengan tujuan meringankan beban peserta dari kelompok masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan rancangan aturan yang tengah dibahas, penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya untuk golongan tertentu yang memenuhi kriteria bantuan.
Siapa Saja yang berhak mendapat program pemutihan tunggakan iuran BPJS kesehatan?
Program ini diprioritaskan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat miskin yang iurannya ditanggung pemerintah. Ada empat kelompok yang berpeluang mendapat pemutihan:
1. Peserta yang Beralih Menjadi PBI
Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, lalu masuk kategori PBI karena kondisi ekonomi, akan menjadi penerima manfaat utama. Seluruh tunggakan iuran lama mereka akan dihapus karena sejak berstatus PBI, iuran ditanggung pemerintah sepenuhnya.
2. Peserta Tidak Mampu Secara Ekonomi
Penghapusan tunggakan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar masuk kategori miskin, berdasarkan data resmi pemerintah. Kebijakan ini bukan untuk peserta yang mampu membayar tetapi memilih tidak membayar.
3. PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peserta BPJS dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mendapat pemutihan, asalkan telah lolos verifikasi dari pemerintah daerah dan dinyatakan layak menerima bantuan.
4. Peserta yang Terdata dalam DTSEN
Pemohon pemutihan wajib sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data resmi pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Validasi ini penting agar program tidak salah sasaran.
Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapus
Dikutip dari Antara, pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan. Sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
Pemerintah: Peserta Harus Registrasi Ulang
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa peserta yang menunggak harus melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya aktif setelah pemutihan diberlakukan.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin. (P-4)


















































