Revisi KUHAP Atur Pelapor Bisa Mengadukan Penyidik Bila Laporan tak Ditindaklanjuti

4 hours ago 3
Revisi KUHAP Atur Pelapor Bisa Mengadukan Penyidik Bila Laporan tak Ditindaklanjuti Ilustrasi.(MI)

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait tindakpanjut laporan.

"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Atur Pelaporan?

Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP. Pasal itu menyebutkan untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.

"Pasal 23 ayat 7 ini, dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang KUHAP. Pembahasan rampung hanya dalam dua hari.

Mulai Pembahasan?

Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu (9/7) dan selesai per Kamis (10/7). Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.

DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru. (Fah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |