Kecelakaan Mahasiswa UGM tak Bisa Sepenuhnya Dibebankan pada Terdakwa

1 month ago 31
Kecelakaan Mahasiswa UGM tak Bisa Sepenuhnya Dibebankan pada Terdakwa Christiano Tarigan bersimpuh memohon maaf kepada ibu Argo Ericko di persidangan.(Antara)

Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S Suyanto menyebut kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa. Achiel menyatakan terdapat tindakan korban yang ikut menjadi penyebab kecelakaan sehingga penilaian proporsional menjadi penting dalam menentukan unsur kesalahan. Menurutnya, posisi hukum terdakwa tetap harus dilihat secara objektif, termasuk mempertimbangkan fakta bahwa faktor kelalaian korban.

"Kami tidak menutup mata bahwa ada kekeliruan dari terdakwa. Namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Karena itu, keadilan harus diputuskan secara proporsional,” ujar Achiel setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/11).

Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, mereka menilai dakwaan kelalaian tidak terpenuhi berdasarkan sejumlah fakta persidangan. Salah satu yang menjadi penekanan adalah dugaan bahwa korban tidak mengenakan helm serta melakukan putar balik secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein maupun memberikan isyarat tangan.

Diana, salah satu tim kuasa hukum, merujuk rekaman CCTV yang diputar di persidangan yang menunjukkan lampu rem mobil Christiano menyala dan adanya jejak pengereman.

"Itu bukti ada upaya menghindari tabrakan,” kata Diana.

Tim kuasa hukum turut juga menyoal faktor eksternal seperti kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, kurangnya penerangan, serta ketidakteraturan rambu lalu lintas, yang turut meningkatkan risiko kecelakaan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar Christiano dibebaskan dari seluruh tuntutan. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |