MKD Beberkan Alasan 5 Anggota DPR Dilaporkan: Sikap Hedon, Pernyataan Kontroversial, hingga Joget di Sidang

6 hours ago 3
 Sikap Hedon, Pernyataan Kontroversial, hingga Joget di Sidang Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang pemeriksaan saksi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).(ANTARA/HO-DPR)

KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif. Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Penjelasan itu disampaikan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Menurut Dek Gam, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pada 4, 9, dan 30 September 2025, yang masing-masing menuding kelima anggota tersebut telah melakukan tindakan yang berdampak negatif di mata publik.

"Teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, Senin (3/11).

Terkait Nafa Urbach, politisi Partai NasDem itu dilaporkan karena pernyataan yang dianggap bernada hedonis dan tamak saat menilai kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.

"Pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dinilai merendahkan martabat lembaga karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Fraksi PAN.

Adapun Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi atau bahasa yang tidak pantas di ruang publik.

"Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," kata Dek Gam.

Dek Gam menegaskan bahwa sidang pendahuluan MKD ini digelar untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang memicu kontroversi sejak Sidang Tahunan pada 15 Agustus hingga keputusan partai-partai menonaktifkan kelima anggota tersebut pada awal September. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |