Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang pemeriksaan saksi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).(ANTARA/HO-DPR)
AHLI hukum Satya Adianto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks, terutama jika konten tersebut bersifat manipulatif dan mengandung ajakan kebencian.
Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11),
"Kalau sampai sejauh itu sampai memproduksi konten-konten, itu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum," kata Satya.
Ia mencontohkan kasus beredarnya video lama milik anggota DPR Surya Utama (Uya Kuya) yang diedit ulang sehingga terlihat seperti video baru dan seolah-olah menghina masyarakat yang mengkritik DPR.
"Misalnya kan yang Uya Kuya, diambil dari video lama, dibikin video baru seolah-olah Uya Kuya menghina netizen yang mengkritik beliau, mengkritik DPR, kurang lebih kan begitu. Itu pelanggaran hukum," ucapnya.
Menurut Satya, tindakan manipulasi konten seperti itu justru merupakan bagian yang seharusnya menjadi fokus utama dalam penegakan Undang-Undang ITE. Ia menegaskan bahwa yang harus diproses bukan sekadar pendapat seseorang, tetapi kesengajaan menyebarkan data atau informasi yang tidak benar.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan gitu ya," ucapnya.
MKD DPR RI memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Peristiwa yang dimaksud terjadi sejak Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Letkol TNI Suwarko, ahli kriminologi Prof. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, sosiolog Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, hingga perwakilan wartawan parlemen Erwin Siregar.
Lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. (P-4)


















































