Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mandek, DPRD DKI Bentuk Pansus

3 hours ago 2
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mandek, DPRD DKI Bentuk Pansus ilustrasi(Antara Foto)

PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta  mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Nantinya, pansus tersebut akan membahas dan segera nengesahkan Raperda. 

Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena maraknya aktivitas merokok secara sembarangan. Kebiasaan itu, menurutnya mempengaruhi kesehatan masyarakat. 

“Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keteranganya dikutip Rabu (14/5).

Ia menjelaskan  hambatan yang menyebabkan raperda KTR belum terealisasi yakni persoalan pada aspek perekonomian. Industri rokok, sebut Farah, merupakan salah satu sumber penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan di DKI Jakarta.

Kendati demikian, Farah menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya terkait penegakan aturan KTR. Satu di antaranya, memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.

Termasuk juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Begitu pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Perokok Usia Anak dan Remaja

Dalam amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 151 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

“Kemarin kita juga sudah rapat dengan Dinas Kesehatan dan beberapa biro terkait untuk mendalami dasar dari pembentukan perda ini,” jelas Farah.

Tantangan tersebut, lanjut Farah, yakni fenomena pada anak sejak usai tujuh tahun yang sudah mengenal rokok. Seiring dengan itu, jumlah perokok aktif pada anak cukup tinggi usia 7-15 tahun sebesar 26 persen di DKI Jakarta.

“Jadi itu yang kita khawatirkan. Makanya nanti ada ruang-ruang batasan, baik terkait dengan jualan, penjualan, iklan, baik rokok yang kretek putih maupun juga yang rokok elektrik,” jelas Farah. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |