Dampak Otonomi Daerah belum Maksimal dan Harus Terus Dievaluasi

5 hours ago 1
Dampak Otonomi Daerah belum Maksimal dan Harus Terus Dievaluasi Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai .(Dok. DPD RI)

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Yorrys Raweyai mengungkapkan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi kewenangan sejauh ini belum maksimal. Kebijakan untuk memaksimalkan potensi daerah itu masih harus terus dievaluasi.

Yorrys mengatakan di beberapa daerah, kebijakan otonomi mampu memaksimalkan potensi kedaerahan dengan baik. Daerah-daerah tersebut bahkan mampu memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional dan menginspirasi daerah-daerah lainnya untuk berusaha meningkatkan daya saing lokal.

"Sebagai contoh, implementasi otonomi daerah di Tanah Papua telah mampu menghasilkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya nasionalisme. Sumber-sumber ekonomi lokal perlahan dikelola dengan baik dan memberi hasil yang besar bagi ekonomi nasional," kata Yorrys kepada Media Indonesia, Rabu (14/5).

Yorrys menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan langkah strategis lanjutan dalam mengakselerasi kesadaran publik tentang pentingnya daerah sebagai piranti utama dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dianggap sebelah mata
Eksistensi daerah sebelumnya dijalankan secara sentralistik yang pada gilirannya membuat daerah tidak memiliki kewenangan dan cenderung didikte oleh pusat. Daerah yang memiliki aneka ragam potensi sosial, politik, ekonomi dan budaya, tidak mampu berkembang secara baik, apalagi menyejajarkan dirinya dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Dengan demikian, pelimpahan kewenangan penyelenggaran daerah oleh pemerintah daerah, berdasarkan asas otonomi, diharapkan mampu menggenjot potensi sumber daya daerah dari segala aspek, tanpa harus terputus dengan kepentingan nasional secara luas.

Yorrys mengatakan pada perkembangannya, riak-riak kedaerahan tidak lagi dapat dianggap sebelah mata. Sebab selain menjadi ancaman nasional, juga dapat berimbas pada tidak tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri.

"Desentralisasi kewenangan, sedikit banyaknya mampu memaksimalkan potensi-potensi daerah, hingga terkenal di kancah nasional dan internasional," ungkapnya.

Meski demikian, Yorrys mengaku berbagai momen kunjungan di beberapa daerah, nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah. Beberapa daerah bahkan masih membutuhkan intervensi pusat untuk mematangkan kinerja pemerintahan daerah.

Ia mengatakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang sosial dan politik. Kebijakan otonomi daerah belum sepenuhnya mampu memberi hasil signifikan. Ia menyoroti orang-orang Asli Papua belum sepenuhnya memiliki kesetaraan kemampuan yang sama untuk menyelenggarakan pemerintahan. Mereka masih membutuhkan perlakuan afirmatif dengan berbagai pendekatan regulasi yang secara bertahap mampu memberdayakan potensi-potensi yang mereka miliki.

"Belum lagi 'bagi-hasil' dari sumber ekonomi daerah yang terkadang tidak dirasakan secara signifikan oleh masyarakat di daerah. Hal ini memberi kesan, otonomi daerah hanya “memanfaatkan” daerah dan cenderung membuat daerah kehilangan kewenangan untuk memastikan kesejahteraannya sendiri," katanya.

Tutupi kelemahan
Kebijakan otonomi daerah merupakan kebijakan yang ideal untuk menciptkan pemerataan dan menstimulus kemampuan daerah. Namun, kebijakan tersebut harus terus dievaluasi dan diuji setiap saat.  

"Dampak dari kebijakan tersebut memang masih terlalu dini untuk disebut berhasil secara maksimal. Berbagai kekurangan dan kelemahan harus ditutupi dengan inovasi regulatif yang baru dan konsistensi implementasi yang berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan saat kunjungan di daerah, pemerintah daerah berharap pemerataan akses terhadap sumber daya sosial, politik dan ekonomi, harus lebih ditingkatkan.

Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah bukan sekedar melimpahkan kewenangan, tapi juga menyiapkan sarana dan infrastruktur agar mereka mampu menjalankan mekanisme pelimpahan tersebut secara baik. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |