Pemerintah Desa di Lembang Masih Kebingungan Teknis Koperasi Merah Putih

6 hours ago 3
Pemerintah Desa di Lembang Masih Kebingungan Teknis Koperasi Merah Putih ssosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di kantor Desa Lembang, Rabu (14/5).(MI/DEPI GUNAWAN)

SEBANYAK 16 desa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, bersiap melaksanakan program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat.

Setiap desa wajib menyelesaikan pembentukan kepengurusan koperasi akhir Mei 2025. Namun beberapa desa masih kebingungan soal sumber anggaran, penggajian pengurus koperasi, unit usaha yang akan dibentuk, dan pinjaman dari Himbara.

Hal itu mengemuka saat sosialisasi percepatan pembentukan koperasi merah putih yang dilaksanakan di kantor Desa Lembang, Rabu (14/5).

Pihak desa masih kebingungan, khususnya dalam teknis pengisian berita acara musyawarah desa khusus (musdessus) yang menjadi syarat awal pembentukan koperasi.

Kepala Desa Cibodas, Dindin Sukaya mengaku, para calon pengurus menuntut adanya honor tetap, padahal sumber pendanaan belum jelas.
Banyak informasi simpang siur yang beredar melalui media sosial, salah satunya soal bantuan dana hibah dari APBD atau APBN melalui kerja sama dengan Himbara dan rencana pinjaman bunga rendah.

"Bahkan, muncul isu bahwa akan ada dana sebesar Rp1 miliar per koperasi yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tapi hingga kini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat," katanya.

Kepala Desa Langensari Agus Karim juga mengatakan, banyak warganya mendapat informasi Koperasi Merah Putih hanya dari unggahan di media sosial, tanpa penjelasan resmi dari instansi berwenang.

"Warga saya tertarik jadi pengurus karena ada iming-iming menerima honor per bulan. Kami berharap ada bimbingan teknis lebih lanjut untuk mempercepat proses pendirian koperasi secara legal, transparan, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Lembang, Agus Karyana menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih harus dilakukan secara cermat dan tidak asal-asalan. Sebelum musdessus, kades dan struktur desa harus memahami juklak juknis agar paham korelasi pembentukan Koperasi Merah Putih.

"Mereka tadi diberikan pencerahan secara rinci dari baik dari Dinas Koperasi ataupun dari pendamping desa. Jadi nantinya tidak akan simpangsiur, baik gaji pegawai dan lainnya," terangnya.

Pihaknya optimistis program Koperasi Merah Putih bisa berjalan sesuai rencana asalkan tiap desa paham dan selalu berkomunikasi dengan pihak terkait. Target kedepan, semua desa beres pembentukan koperasi paling lambat akhir Mei 2025.

"Tergantung kepengurusan koperasi. Jadi pemerintah desa jangan asal menunjuk calon ketua koperasi. Jadi semua tugas selektif menguasai tentang koperasi agar nanti bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan baik," jelasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |