
POLRESTA Cirebon dan jajaran melakukan razia penyakit masyarakat. Tim berhasil menyita 148 botol minuman keras.
“Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 148 botol dan merupakan miras tradisional ciu dan tuak,” tutur Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, Rabu (14/5).
Miras tradisional didapatkan dari hasil razia pekat yang digelar di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. “Untuk penjual miras, juga kami proses tipiring,” tuturnya.
Dia menjelaskan banyak dampak negatif yang disebabkan peredaran miras illegal. Di antaranya dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas.
Untuk itu, jajaran Polresta Cirebon terus mengintensifkan razia pekat di wilayah hukum mereka. “Tapi kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah mereka,” tutur Sumarni.
Laporan tersebut bisa dilakukan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan atau aduan yang kami terima akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu singkat,” tutur Sumarni.
Laporan maupun aduan yang dilakukan masyarakat sangat membantu kepolisian untuk menjaga kondusivitas kamtibmas. "Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," tuturnya.