
KOORDINATOR Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 2021-2025, Nurlia Dian Paramita menyoroti bahwa pemerintahan Prabowo Subianto banyak menaruh fokus pada perubahan Undang-undang, seperti RUU TNI dan Polri.
“Belakangan ini Undang-undang menjadi salah satu fokus pemerintah, seperti RUU TNI dan Polri,” ujar Nurlia sapaan akrabnya, Rabu (14/5).
Sikap pemerintah terhadap perubahan undang-undang tersebut memicu lahirnya beragam respon dari masyarakat, salah satunya adalah demonstrasi.
Bentuk Ekspresi?
Sebagaimana kita tahu, terjadinya demonstrasi merupakan ekspresi dari ketidaksetujuan terhadap suatu kebijakan. Dalam konteks RUU TNI dan Polri, masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, menyuarakan ketidaksetujuannya dengan cara demonstrasi.
Sebagai sebuah ekspresi menyampaikan pendapat di muka umum, demonstrasi adalah hal yang wajar terjadi di negara demokrasi. Bahkan, setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya untuk menyampaikan pendapat.
Jaga Etika?
Senada dengan hal tersebut, Nurlia juga menyampaikan bahwa demonstrasi sangat diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara-cara yang baik.
“Boleh tidak kita melakukan demonstrasi? Tentu sangat boleh, (karena) kita harus menyampaikan pendapat kita. Yang terpenting, harus tertib dan jangan sampai merusak fasilitas," ujarnya.
Ketentuan Aksi?
Untuk diketahui, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga sudah dijamin oleh Undang-undang, dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum, hal itu juga yang ditekankan oleh Nurlia bahwa sebagai warga negara yang hidup di negara demokrasi, menyampaikan pendapat dengan mengedepankan ide dan gagasan adalah hal utama.
“Mari kita berdemokrasi dengan cara yang rasional dengan mengedepankan ide dan gagasan, serta menjaga etika dalam berdemonstrasi,” pungkasnya. (Cah/P-3)