Polri: Pelaku Usaha yang Kurangi Takaran Minyakita Bisa Dipenjara 5 Tahun

7 hours ago 2
 Pelaku Usaha yang Kurangi Takaran Minyakita Bisa Dipenjara 5 Tahun Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf memperingatkan pelaku usaha untuk tidak curang dengan mengurangi takaran Minyakita. Pelaku disebut bisa terancam pidana penjara.

Hal ini disampaikan Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda,” kata Helfi dalam konferensi pers di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3). 

Helfi mengatakan operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Melainkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” tegas Helfi.

Helfi menyebut pengawasan menyasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Sasaran utama adalah produk Minyakita, tetapi minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.

“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Kemudian bila ditemukan pelanggaran, Helfi memastikan akan memproses hukum. Operasi ini disebut akan terus berlangsung hingga seluruh pelaku usaha tertib dalam memenuhi takaran sesuai kemasan.

“Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Satgas Pangan Polri menyidak PT Jujur Sentosa dan PT Binamas Karya Fausta pada pagi hingga siang tadi. Sidak dilakukan bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.

Hasil sidak, Polri memastikan Minyakita kemasan pouch dan botol di dua distributor itu telah sesuai takaran. Hanya di PT Binamas Karya Fausta ditemukan Minyakita kemasan pouch 1 liter kurang 15 mililiter. Namun, hal itu dinilai masih di bawah batas toleransi. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |