Asosiasi Petani Tembakau Minta Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Dibatalkan

7 hours ago 5
Asosiasi Petani Tembakau Minta Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Dibatalkan Ilustrasi(Antara)

Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. Tak hanya dari pelaku industri, suara keras juga datang dari akar rumput, termasuk para petani tembakau yang merasa masa depan mereka terancam.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, menyampaikan bahwa PP 28/2024 dan aturan turunannya merupakan bentuk ketidakadilan yang berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau. Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada realitas di lapangan dan justru menempatkan petani dalam posisi yang semakin tertekan oleh regulasi yang tidak melibatkan mereka dalam proses perumusannya.

Lebih dari itu, Mudi menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan regulasi ini. Ia menyebut bahwa aturan tersebut membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia.

Pernyataan Mudi tersebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan nasional dari intervensi asing. Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025 di Gedung Pancasila, Presiden Prabowo kembali mengingatkan bahwa kekuatan asing kerap menggunakan berbagai cara, termasuk pendanaan terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk memecah belah bangsa dan memengaruhi arah kebijakan nasional.

“Perbedaan jangan menjadi sumber gontok-gontokan. Ini selalu yang diharapkan oleh bangsa-bangsa asing, kekuatan-kekuatan asing yang tidak suka Indonesia kuat, tidak suka Indonesia kaya,” ujar Prabowo.

Mudi melanjutkan bahwa PP 28/2024 justru berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Ia menegaskan bahwa meskipun semua pihak sepakat pentingnya perlindungan anak dari paparan rokok, kebijakan yang diambil harus adil dan melibatkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak namun, aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," ujarnya.

Disusupi Agenda Asing?

Lebih lanjut, Mudi menyampaikan kekhawatiran atas potensi masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Ia menilai ada upaya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC secara tidak langsung, meskipun Indonesia secara resmi tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menggerus kedaulatan negara dalam mengatur industri tembakau yang merupakan sektor strategis dan padat karya.

“Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini,” tegasnya.

PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan ketat terkait penjualan produk tembakau yang diduga merujuk pada agenda FCTC yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aturan tersebut mencakup pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan secara daring, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024.

“Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia. Sebagai negara besar, kita harus punya kendali penuh atas kebijakan industri ini, tanpa harus tunduk pada tekanan atau kepentingan asing seperti FCTC,” tegas Mudi atas dukungan kedaulatan negara.

Mudi juga memperingatkan bahwa jika aturan turunan seperti Rancangan Permenkes disahkan, dampaknya akan sangat terasa, terutama bagi petani. Industri yang sudah terpukul oleh kenaikan tarif cukai akan semakin tertekan, dan serapan hasil panen petani pun akan menurun.

APTI sendiri telah aktif berdialog dengan pemerintah sejak 2019, menyuarakan keresahan petani terkait kebijakan cukai dan regulasi tembakau. Mudi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan petani. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |