Ketentuan yang Larang MA Beri Vonis Lebih Berat Dihapus

6 hours ago 2
Ketentuan yang Larang MA Beri Vonis Lebih Berat Dihapus Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/Susanto)

Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati bahwa ayat terkait Mahkamah Agung (MA) yang tidak boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya, dihapus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan bahwa hal itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3. Dia mengatakan penghapusan pasal itu berdasarkan keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas revisi tersebut.

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.

Dengan begitu, dia memastikan bahwa Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik hukuman yang lebih berat atau lebih ringan dari putusan pada pengadilan sebelumnya.

Adapun ketentuan Pasal 293 Ayat 3 berbunyi: "dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan di tingkat pengadilan sebelumnya)".

Pasal yang muncul itu merupakan substansi baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui DIM. Awalnya, Pasal 293 tersebut hanya memiliki 2 ayat terkait peran Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi perkara.

Kini DPR dan Pemerintah telah selesai menempuh tahapan pembahasan DIM yang berjumlah 1.676 poin, yang terdiri mengenai usulan perubahan, dihapus, substansi baru, hingga yang bersifat tetap.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI pun membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses lebih lanjut atas pembahasan DIM yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |