Polri Didesak Segara Ungkap dan Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Demo di Jakarta

3 hours ago 1
Polri Didesak Segara Ungkap dan Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Demo di Jakarta Pasukan kepolian pengendali massa (Dalmas) memblokade pengunjuk rasa yang akan menggeruduk gedung DPR di Pejompongan, Jakarta, Senin, (25/8/2025)(MI/Usman Iskandar)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendesak Polri segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi pada 28-31 Agustus 2025.

Menurut Trubus, aksi yang awalnya memprotes besarnya tunjangan anggota DPR tersebut berubah menjadi gelombang penjarahan di berbagai wilayah, sehingga jelas menunjukkan adanya organisasi dan skenario yang terencana.

"Semua aktor intelektual harus ditangkap semua tanpa terkecuali, jangan Tanggung-tanggung. Artinya kan memang, yang ditangkap jangan hanya yang dilapangan saja, mereka kan dibayar. Nah yang memberi upah itu yang harusnya ditangkap, gampang kok ditelusuri dari pengakuan mereka, siapa orangnya dan di mana," kata Trubus dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/11).

Lebih jauh Trubus menegaskan bahwa kerusuhan seperti ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa spontan semata. Di tambah, pola perusakan yang terjadi di berbagai titik mengindikasikan adanya skenario yang terencana.

Untuk itu ia mendesak aparat penegak hukum agar membuka dugaan adanya provokasi terstruktur.

"Polisi harus wajib bersungguh-sungguh menangkap aktor intelektualnya. Ini agar kasus serupa tidak terjadi kembali," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengusulkan pembentukan Tim Koneksitas yang melibatkan TNI dan Polri untuk mengusut tuntas kasus kerusuhan Agustus 2025.

"Saya menyatakan pemeriksaan ini penting, belum tentu memang bisa juga mereka sebagai pelakunya. Tetapi pemeriksaan yang mendalam kemudian cermat menggunakan pendekatan scientific crime investigation," ujarnya. 

Ia juga menilai para aktivis yang ditahan sejauh ini tidak memiliki kapasitas untuk menggerakkan massa hingga melakukan aksi penjarahan, pembakaran, atau penyerangan rumah pejabat dan anggota DPR.

"Misalnya orang-orang yang yang teridentifikasi itu alat komunikasinya pada saat itu harusnya bisa disita. Kalau sekarang dilakukan ini memang sudah sangat sulit karena data-data komunikasi mereka di lapangan tidak disita pada saat itu bisa saja data-data tersebut dihapus," ujarnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |