
POLISI berhasil membeku enam orang kurir narkoba di Sumut dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak total 33 kilogram. Barang haram itu diduga diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut.
Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak total 33 kilogram dari pengungkapan dua kasus. Kasus yang pertama diungkap jajaran Polda Sumut di Kabupaten Batu Bara.
Di Batu Bara, petugas membekuk tiga orang kurir pembawa 25 kilogram sabu. Kasus ini diungkap pada Minggu (16/2) seiring dengan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai kurir, yakni AM, 52, H alias Ulung, 45, dan E, 40.
Petugas membekuk ketiganya di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Dalam kasus ini mereka berperan membawa sabu dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, di Medan, Jumat (21/2), informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara membawa polisi menyelidiki kasus ini. Dalam penyelidikan diperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku dan kemudian dilakukan penindakan.
Selain membekuk para pelaku, petugas juga menemukan barang bukti sabu di dalam satu karung. Barang bukti dikemas dengan bungkusan produk teh berbahan plastik kuning bermerek Guan Yin Wang.
Satu kemasan memiliki berat 1 kilogram sehingga barang bukti yang didapat sebanyak total 25 kilogram. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.
Polda Sumut menduga para pelaku mengambil barang haram itu dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat. Kapal itu dikemudikan seorang tekong bernama Dedi.
Dalam kasus ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara dan yang merekrut E dan AM. Selain terlibat membawa barang, E dan AM juga berperan mencari tekong kapal.
Pada Sabtu (15/2) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam. Barang kemudian diterima dari kapal lain yang ditemui di laut.
Setelah menerima barang, selanjutnya mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari. Namun begitu bersandar, mereka langsung ditangkap jajaran Polda Sumut.
Seseorang bernama Hendra alias Mandra mengimingi upah sebesar Rp100 juta kepada H jika berhasil membawa sabu tersebut ke darat. Sebelum ditangkap, uang yang sudah diterima H sebesar Rp8 juta.
H menghabiskan Rp3,8 juta di antaranya untuk operasional kapal, seperti pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sedangkan sisanya dibagi kepada E, AM dan tekong kapal.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini," kata Yemi.
Polda Sumut sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga kurir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Labuhanbatu Utara
Jajaran Polda Sumut mengungkap kasus yang kedua di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini diungkap seiring dengan penangkapan terhadap tiga orang terduga kurir pada Selasa (18/2).
Mereka adalah N, 67, warga Sumut, serta TF, 47, dan A, 45, warga Aceh. N dibekuk saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
N membawa barang bukti yang serupa dengan kasus Batu Bara, sabu yang dikemas dengan bungkusan produk teh bermerek Guan Yin Wang. Namun kemasan plastik berwarna hijau muda.
N membawa 8 bungkus seberat 1 kilogram per bungkus. Selain sabu, dalam kasus ini disita juga beberapa barang bukti lain berupa 1unit sampan, 4 unit ponsel, 1 satu kantong tas biru serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Pengungkapan kasus ini pun berawal dari informasi masyarakat. N diintai selama beberapa jam sebelum kemudian ditangkap petugas.
N mendapatkan barang tersebut dari tiga orang pria di tengah laut dan diminta membawa sabu ke daratan dan terangka TF dan A akan menjemputnya. N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika barang itu dapat dibawanya ke darat.
Sebelum penangkapan, N sudah terlebih dulu mendapat uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi. Setelah N diyangkap, dilakukan pengembangan penyelidikan hingga kemudian tersangka TF dan A dapat dibekuk juga.
Petugas meringkus keduanya di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam kasus iki keduanya berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain.
"Kami masih memburu seorang laki-laki bernama Rinaldi yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," tambah Yemi.
Saat ini Polda Sumut sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Upaya pengembangan juga masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Hingga kini Sumut masih menjadi salah satu provinsi dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi di Indonesia. BNN mencatat sekitar 60% narapidana di Sumut terkait dengan kasus narkotika. (H-2)