Perkuat Tata Kelola Sampah Nasional

6 hours ago 3
Perkuat Tata Kelola Sampah Nasional Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(Dok Forum Denpasar 12)

WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan sejumlah langkah untuk memperkuat tata kelola sampah nasional. Pertama, pihaknya akan terus juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang sudah masuk Prolegnas.

“Ini untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah yang lebih modern,” katanya dalam Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (30/4).

Selanjutnya, DPR juga mendorong penghentian permanen praktik open dumping di seluruh tempat pemprosesan akhir (TPA). Hal itu sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Kemudian, DPR mendukung kebijakan agar pengelolaan sampah ditetapkan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Misalnya alokasi pengelolaan sampah minimal 3% dari APBD di setiap daerah.

Berikutnya, DPR akan mendorong inovasi circular economy dengan mendorong terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah. Sampah setelah dipilah akan diorientasikan untuk diproses dan dibakar untuk menjadi energi.

“Contohnya di Cilacap itu, sampah digelar, ditutup dengan membran, maka menguaplah gas metannya dan juga karbon CO2-nya, ditangkap oleh membran itu. Yang sisa di bawah, semacam fermentasi begitu, 21% jadi pupuk, selebihnya menjadi bahan bakar yang disebut dengan biomas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Perlu kerja sama semua pihak.

Menurutnya, merawat lingkungan hidup termasuk menyelesaikan permasalahan sampah harus dibarengi dengan pemahaman bahwa itu adalah sebuah gerakan kebangsaan.

“Pasal 33 ayat 3 (UUD 1945) jelas-jelas menyatakan kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Berarti di sini negara juga berhak untuk mengelola, mengatur, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut, termasuk menjaga yang paling penting tata kelolanya,” katanya.

Rerie, sapaan Lestari, menyebut memaparkan data terbaru bahwa Indonesia menghasilkan 69 juta ton sampah atau hampir 0,7 kilo per orang per hari.

“Itu bukan angka yang kecil. Diproyeksikan apabila kita tidak mampu mengelola dengan baik, maka 2045 nanti jumlah sampah yang dihasilkan bisa mencapai 82 juta ton per tahun,” katanya.

Titik Nuraini dari Komunitas Peduli Kali Lodji di Pekalongan, Jawa Tengah, membagikan kisah sukses dalam menggerakkan warga untuk turut terlibat mengelola sampah. Selama datu dekade, komunitasnya hadir dalam gerakan cinta lingkungan.

“Kita menanamkan nilai cinta lingkungan kepada anak-anak hingga orang tua. Jadi, lintas generasi, karena kita anggap bahwa kita adalah sumber dari masalah yang terjadi saat itu. Kami bisa menggerakkan aksi bersih sungai, aksi bersih sampah, bahkan edukasi pilah dan olah sampah hingga pelatihan daur ulang,” paparnya.

Komunitasnya juga turut membuat konten-konten edukatif yang relevan dengan warga setempat, seperti pencemaran limbah dan sampah, dengan bahasa-bahasa sederhana.

Menurutnya, strategi dalam menggerakkan warga adalah dari aksi menjadi partisipasi aktif. Aksi kolektif komunitas dilakukan bersama warga, seperti aksi bersih sungai. “Bahkan bisa mencapai 500 relawan saat itu, paling sedikit itu 100 sampai dengan 250 relawan,” katanya.

Selain itu pihaknya melakukan kampanye jangan buang sampah ke sungai melalui media sosial, media elektronik, baik TV lokal maupun radio lokal.

Selanjutnya melalui program, komunitasnya mengajak warga untuk membangun bank sampah. “Kita ajarkan mereka untuk menukarkan sampah, bisa dengan uang ataupun emas. Ternyata antusiasme yang cukup tinggi,” ujarnya.

Tak kalah penting adalah edukasi akar rumput. Sosialisasi kepada warga dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan kontekstual.

“Setelah itu kita menggunakan media visual seperti foto, before after kita berkegiatan. Terus kita memberikan video-video edukasi, melakukan pameran-pameran, hingga edukasi melalui sekolah sungai yang kami dirikan di Pekalongan,” ungkapnya. (h-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |