Kolaborasi dengan KUD Dibutuhkan dalam Penguatan Koperasi Merah Putih

5 hours ago 3
Kolaborasi dengan KUD Dibutuhkan dalam Penguatan Koperasi Merah Putih  Ilustrasi(Dok Inkud)

PEMERINTAH berencana membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih pada tahun ini. Untuk mewujudkan itu, semangat kerja sama dan kolaborasi perlu digaungkan.

Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) menilai ekosistem yang sudah ada harus bisa dimanfaatkan demi menumbuhkan perekonomian masyarakat yang merata. 

“Harus ada sinergi Koperasi Merah Putih dan koperasi daerah. Jangan sampai mematikan (koperasi) yang sudah ada,” ungkap Ketua Umum Induk KUD Portasisus Nggedi dalam kegiatan Harmonisasi Program Strategis Pemerintah-Induk KUD Indonesia dengan Pusat KUD Seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (30/4).

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di dalamnya tercakup strategi nasional guna membentuk 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Menurut Portasisus, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus segera menuntaskan RUU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Inkud KUD berharap ada penguatan pada sisi pembiayaan, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

“Akomodasi kepentingan koperasi, sebab perekonomian rakyat motornya adalah koperasi. Jangan malah menghambat eksistensi usaha-usaha kami selama ini,” tegasnya.

Portasius pun berbagi keresahan terkait kebijakan pemerintah di bidang koperasi. Di antaranya adalah penguatan KUD dan masih kecilnya volume pembiayaan yang selama ini dikelola Induk KUD.

“Volume usaha koperasi saat ini baru sekitar Rp198-205 milliar. Bila dibandingkan dengan PDB Nasional yang mencapai Rp20 ribu triliun, itu baru menyumbang 1,1%. Artinya secara keseluruhan, koperasi amat kecil sumbangannya bagi perekonomian nasional,” kata Portasius.

Selain itu, salah satu hal yang mengganjal lainnya adalah Kredit Usaha Tani (KUT). Menurut dia, saat ini ada sekitar 5,6 juta KUT yang belum tuntas dan KUD menjadi pihak terdampak. Padahal, KUD hanyalah sebagai penjamin dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian kredit.

“Ini yang menghambat. Kami usul hapuskan KUT secara massal, terbitkan Keppres, dan Menteri Koperasi harus terbitkan surat yang berkekuatan hukum,” terang Portasius.

Merespons hal itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun koperasi agar kuat mandiri dan berdaya saing.

Menurut dia, Presiden Prabowo sangat concern dengan koperasi. Hal ini misalnya terlihat dari rencana launching 80 ribu Koperasi Merah Putih  pada 12 Juli 2025 mendatang. 

“Koperasi adalah ide orisinal Presiden Prabowo. Presiden ingin Bumdes dan koperasi bersinergi dan terwujud entitas lembaga bisnis ekonomi yang profesional serta mampu mengakomodasi kepentingan dan mengangkat perekonomian desa,” terang Henra.

Menurut dia, nantinya, sinergi Koperasi Merah Putih dan Inkud KUD bisa menjadi motor penggerak perekonomian dalam hal ini memenuhi kebutuhan primer masyarakat seperti, sembako, pupuk, kebutuhan pertanian, dan apotek di bidang kesehatan.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kota, cukup akses kebutuhan melalui koperasi, tutup akses terhadap tengkulak, harga stabil, petani juga merasakan manfaatnya," ujar dia.

Pemerintah, lanjut Henra, juga berkomitmen menyediakan penguatan di bidang sumber daya manusia, bimbingan, dan modul pelatihan.
“Untuk mengisi Koperasi Merah Putih ini, kami butuh orang-orang amanah dan terbaik, dipilih melalui musyawarah desa, dan semua tetap berjalan dalam semangat kolaborasi. Bumdes berjalan, koperasi desa jalan, semua berjalan,” kata dia.

Pada kesempatan itu Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Ari Permana berjanji akan mendukung penuh sinergitas Inkud KUD dan Koperasi Merah Putih, khususnya dalam hal pembiayaan.

“Kami sudah menyiapkan anggaran Rp400 miliar untuk rencana pemerintah ini. Sebagai pilot project, kami gelontorkan Rp5 miliar untuk setiap koperasi desa dengan skema pinjaman lunak 10 tahun, bunga 3% efektif per tahun,” kata Ari.

Nantinya, jelas dia, KUD bisa menjadi hub dari Koperasi Merah Putih, yakni masing-masing berperan sebagai distributor dan penyalur untuk berbagai komoditas kebutuhan masyarakat. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |