UU yang Mengatur Tentang Usaha Kecil Menengah di Indonesia

6 hours ago 1
UU yang Mengatur Tentang Usaha Kecil Menengah di Indonesia Ilustrasi Gambar Tentang UU yang Mengatur Tentang Usaha Kecil Menengah di Indonesia(Media Indonesia)

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memegang peranan krusial dalam menopang perekonomian Indonesia. Sektor ini bukan hanya menjadi tulang punggung bagi jutaan keluarga, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah Indonesia menyadari betul pentingnya UKM, sehingga berbagai regulasi dan kebijakan telah digulirkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi dan kriteria UKM, perizinan usaha, akses pembiayaan, hingga pembinaan dan pengembangan kapasitas.

Landasan Hukum Utama UKM di Indonesia

Payung hukum utama yang menaungi UKM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Undang-undang ini menjadi fondasi bagi berbagai kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan UKM. UU UMKM memberikan definisi yang jelas mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan kriteria aset dan omzet. Definisi ini penting karena menjadi dasar untuk menentukan kelayakan UKM dalam mengakses berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah.

Selain UU UMKM, terdapat pula berbagai peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur berbagai aspek terkait UKM. Peraturan-peraturan ini diterbitkan oleh berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan-peraturan ini mencakup berbagai hal, mulai dari standar produk, persyaratan perizinan, hingga mekanisme penyaluran kredit bagi UKM.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam UU UMKM,

  • Definisi dan Kriteria UKM, UU UMKM memberikan definisi yang jelas mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan kriteria aset dan omzet. Kriteria ini diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi.
  • Asas dan Tujuan Pengembangan UKM, UU UMKM menetapkan asas dan tujuan pengembangan UKM, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan daya saing UKM.
  • Kebijakan dan Program Pengembangan UKM, UU UMKM mengamanatkan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program pengembangan UKM, yang meliputi peningkatan akses pembiayaan, pelatihan, pendampingan, promosi, dan pemasaran.
  • Kelembagaan Pengembangan UKM, UU UMKM mengatur pembentukan lembaga-lembaga yang bertugas untuk mengembangkan UKM, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  • Pembiayaan UKM, UU UMKM mengatur berbagai mekanisme pembiayaan bagi UKM, termasuk kredit perbankan, modal ventura, dan pembiayaan syariah.
  • Kemitraan UKM, UU UMKM mendorong kemitraan antara UKM dengan usaha besar, baik dalam bentuk subcontracting, waralaba, maupun bentuk kemitraan lainnya.

Peraturan Pelaksana UU UMKM

Sebagai penjabaran dari UU UMKM, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur berbagai aspek terkait UKM. Peraturan-peraturan ini sangat penting karena memberikan panduan yang lebih konkret bagi UKM dalam menjalankan usahanya.

Beberapa contoh peraturan pelaksana UU UMKM antara lain,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan pemerintah ini mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan UU UMKM, termasuk mengenai kriteria UKM, kebijakan pengembangan UKM, dan kelembagaan pengembangan UKM.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Percepatan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, Peraturan presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri kecil dan menengah melalui berbagai program dan kegiatan, seperti peningkatan akses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil, Peraturan menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha mikro dan kecil yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Kewajiban Penyediaan Dana untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Pelaporan Penyaluran Dana oleh Bank Umum, Peraturan Bank Indonesia ini mewajibkan bank umum untuk menyalurkan sebagian dananya kepada UKM.

Perizinan Usaha untuk UKM

Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh UKM adalah perizinan usaha. Perizinan usaha merupakan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara sah. Proses perizinan usaha untuk UKM saat ini semakin dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan secara online melalui satu pintu.

Jenis perizinan yang diperlukan oleh UKM tergantung pada jenis usaha dan skala usaha. Beberapa jenis perizinan yang umum diperlukan oleh UKM antara lain,

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB merupakan identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, termasuk UKM. NIB diperoleh melalui sistem OSS.
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), IUMK merupakan izin usaha yang diberikan kepada usaha mikro dan kecil. IUMK dapat diperoleh melalui sistem OSS atau melalui kantor kelurahan/desa setempat.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIUP diperlukan bagi UKM yang bergerak di bidang perdagangan. SIUP dapat diperoleh melalui Dinas Perdagangan setempat.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), TDP diperlukan bagi UKM yang berbentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. TDP dapat diperoleh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB diperlukan jika UKM memiliki bangunan tempat usaha. IMB dapat diperoleh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat.
  • Izin lainnya, Selain izin-izin di atas, UKM mungkin juga memerlukan izin lainnya tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, seperti izin kesehatan, izin lingkungan, dan izin lainnya.

Akses Pembiayaan bagi UKM

Akses pembiayaan merupakan salah satu kendala utama yang dihadapi oleh UKM. Banyak UKM kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank karena berbagai alasan, seperti kurangnya agunan, riwayat kredit yang buruk, dan kurangnya informasi mengenai produk-produk pembiayaan yang tersedia.

Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UKM melalui berbagai program dan kebijakan, seperti,

  • Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR merupakan program kredit bersubsidi yang ditujukan untuk membantu UKM mendapatkan modal usaha dengan bunga yang rendah.
  • Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), UMi merupakan program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu usaha mikro mendapatkan modal usaha dengan plafon yang kecil.
  • Modal Ventura, Modal ventura merupakan pembiayaan yang diberikan kepada UKM yang memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi.
  • Pembiayaan Syariah, Pembiayaan syariah merupakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Program Penjaminan Kredit, Program penjaminan kredit memberikan jaminan kepada bank atas kredit yang diberikan kepada UKM, sehingga bank lebih berani untuk memberikan pinjaman kepada UKM.

Selain program-program pemerintah, terdapat pula berbagai lembaga keuangan non-bank yang menyediakan pembiayaan bagi UKM, seperti fintech lending dan koperasi simpan pinjam.

Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas UKM

Selain akses pembiayaan, pembinaan dan pengembangan kapasitas juga merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing UKM. Pembinaan dan pengembangan kapasitas meliputi berbagai aspek, seperti pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan promosi.

Pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program pembinaan dan pengembangan kapasitas bagi UKM, seperti,

  • Pelatihan Kewirausahaan, Pelatihan kewirausahaan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan UKM dalam mengelola usaha.
  • Pendampingan Usaha, Pendampingan usaha memberikan bantuan kepada UKM dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
  • Konsultasi Bisnis, Konsultasi bisnis memberikan saran dan masukan kepada UKM mengenai berbagai aspek bisnis, seperti pemasaran, keuangan, dan operasional.
  • Promosi dan Pemasaran, Promosi dan pemasaran membantu UKM untuk memperkenalkan produk dan jasanya kepada pasar yang lebih luas.

Selain program-program pemerintah, terdapat pula berbagai lembaga swasta dan organisasi masyarakat yang menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan kapasitas bagi UKM.

Kemitraan antara UKM dan Usaha Besar

Kemitraan antara UKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing UKM. Kemitraan dapat memberikan berbagai manfaat bagi UKM, seperti akses pasar yang lebih luas, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas produk.

UU UMKM mendorong kemitraan antara UKM dengan usaha besar dalam berbagai bentuk, seperti,

  • Subcontracting, Usaha besar memberikan pekerjaan kepada UKM sebagai subcontractor.
  • Waralaba, Usaha besar memberikan hak waralaba kepada UKM untuk menjalankan usahanya.
  • Distribusi, Usaha besar menunjuk UKM sebagai distributor produknya.
  • Pemasok, UKM menjadi pemasok bahan baku atau barang setengah jadi kepada usaha besar.
  • Kemitraan lainnya, Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk lain yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha besar yang bermitra dengan UKM, seperti pengurangan pajak dan kemudahan perizinan.

Tantangan dan Prospek UKM di Indonesia

Meskipun memiliki potensi yang besar, UKM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti,

  • Akses pembiayaan yang terbatas, Banyak UKM kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank karena berbagai alasan.
  • Kurangnya pengetahuan dan keterampilan, Banyak UKM kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola usaha.
  • Persaingan yang ketat, UKM harus bersaing dengan usaha besar dan produk impor.
  • Regulasi yang rumit, Beberapa regulasi masih dianggap rumit dan memberatkan bagi UKM.
  • Infrastruktur yang kurang memadai, Infrastruktur yang kurang memadai, seperti jalan, listrik, dan internet, dapat menghambat kegiatan usaha UKM.

Namun demikian, prospek UKM di Indonesia tetap cerah. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan berbagai pihak, UKM dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Beberapa faktor yang mendukung prospek UKM di Indonesia antara lain,

  • Jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar, yang merupakan pasar potensial bagi produk dan jasa UKM.
  • Pertumbuhan ekonomi yang stabil, Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UKM.
  • Dukungan pemerintah yang kuat, Pemerintah memberikan dukungan yang kuat bagi pengembangan UKM melalui berbagai kebijakan dan program.
  • Perkembangan teknologi, Perkembangan teknologi, seperti internet dan e-commerce, membuka peluang baru bagi UKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan efisiensi.
  • Semangat kewirausahaan yang tinggi, Semangat kewirausahaan yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia menjadi modal penting bagi pengembangan UKM.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) merupakan landasan hukum utama bagi pengembangan UKM di Indonesia. UU UMKM memberikan definisi yang jelas mengenai UKM, menetapkan asas dan tujuan pengembangan UKM, serta mengamanatkan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program pengembangan UKM. Selain UU UMKM, terdapat pula berbagai peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur berbagai aspek terkait UKM. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan, pembinaan dan pengembangan kapasitas, serta kemitraan antara UKM dan usaha besar. Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, prospek UKM di Indonesia tetap cerah. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan berbagai pihak, UKM dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penting bagi para pelaku UKM untuk memahami regulasi yang berlaku agar dapat menjalankan usaha secara legal dan memanfaatkan berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah. Dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi, UKM dapat meningkatkan daya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Selain itu, UKM juga perlu terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk dan jasanya agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Pemanfaatan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia juga merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing UKM.

Dengan kerja keras, inovasi, dan dukungan yang tepat, UKM di Indonesia dapat meraih kesuksesan dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Berikut adalah tabel yang merangkum definisi UKM berdasarkan UU UMKM,

Kriteria Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah
Aset Bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Maksimal Rp 50 juta Lebih dari Rp 50 juta s.d. Rp 500 juta Lebih dari Rp 500 juta s.d. Rp 10 miliar
Omzet Tahunan Maksimal Rp 300 juta Lebih dari Rp 300 juta s.d. Rp 2,5 miliar Lebih dari Rp 2,5 miliar s.d. Rp 50 miliar

Catatan, Kriteria ini dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelaku UKM dan pihak-pihak yang tertarik dengan pengembangan UKM di Indonesia.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |