
SEBANYAK empat wiraswasta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogah Komering Ulu (OKU). Mereka diminta menjelaskan kaitannya dengan tersangka dalam kasus ini.
"Pihak swasta didalami terkait dengan keterkaitan mereka dengan para tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5).
Tessa cuma mau memerinci inisial mereka yakni AT, I, IK, dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para wiraswasta itu yakni Ahmat Thoha, Ismail, Ikhsan, dan Suryadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatra Selatan," ucap Tessa.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22%, di mana 20% untuk DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR.
Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri. (Can/P-3)