Cegah Penyelewengan Dana, Gubernur Jateng Gelar Sekolah Antikorupsi untuk Kepala Desa

6 hours ago 3
Cegah Penyelewengan Dana, Gubernur Jateng Gelar Sekolah Antikorupsi untuk Kepala Desa Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi(Dok.MI)

GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah. Menurut Luthfi, sekolah tersebut penting untuk mencegah penyelewengan dana desa.

"Dana transfer daerah itu di antaranya ke desa. Jadi kita tidak ingin dalam membangun desa, para kepala desa tidak tahu swakelola dana bentuknya akan seperti apa. Jangan sampai kepala desa tidak tahu juga bahwa digunakan oleh oknum saat transfer dana daerah kita berikan mereka tidak tahu arahnya ke mana," kata Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Luthfi mengatakan pihaknya melibatkan KPK, Ombudsman, Polri, dan Kejaksaan dalam Sekolah Antikorupsi tersebut. Ia mengatakan nantinya institusi tersebut memberikan wawasan dan edukasi soal pencegahan tindak pidana korupsi. 

"Secara tidak langsung kepala desa mampu menerima dan berikut penggunaannya. Jadi, ini upaya yang kita lakukan agar kepala desa mempunyai pengetahuan pencegahan tindak pidana korupsi. Minimal dia malu kalau tahu itu salah," katanya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa se-Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sekolah Antikorupsi, di GOR Indoor Kompleks Stadion Jatidiri Kota Semarang, Selasa (29/4). Sekolah Anti Korupsi “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi“ itu mengajak para kades mencegah korupsi, terutama memanfaatkan anggaran yang diterima desa dengan bijak.

Luthfi menyampaikan ada 7.810 kades ikut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau Sekolah Antikorupsi ini. Pemerintah Provinsi Jateng telah berupaya melakukan pencegahan korupsi. Terbukti, Jateng punya 30 desa antikorupsi, dan diajukan 297 desa antikorupsi di wilayah Jateng.

“Artinya, ini upaya pencegahan agar pembangunan yang leading sector-nya di desa, betul-betul tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera," katanya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |