
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan.
"Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu (20/4).
Kasus peredaran narkoba tersebut diungkap pada Sabtu (19/4). Pengungkapan ini berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan pengedar narkoba yang dikenal dengan nama samaran 'Kaka'.
Polisi bergerak dan berhasil menangkap pria S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut. Pria S ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Di tempat ini, petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," jelas Ade Chandra.
Lebih lanjut, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan di salah satu unit di lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba.
"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu dengan total berat mencapai 8.441 gram," tuturnya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok 'Kaka'. Tersangka S dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. (M-1)