Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ribu Ton Baja Galvanis ke Amerika Serikat

4 hours ago 3
Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ribu Ton Baja Galvanis ke Amerika Serikat Ekspor baja Galvanis ke Amerika Serikat(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Tanjung Priok memfasilitasi ekspor produk baja lapis seng (galvanize) milik PT Arcelor Mittal Nippon Steel Indonesia (PT AM/NS Indonesia) ke Amerika Serikat pada Rabu (30/4). Dalam pengiriman ini, PT AM/NS Indonesia mengekspor 10.000 ton baja galvanis senilai sekitar USD 10 juta.

Ekspor ini berlangsung di tengah pemberlakuan tarif impor 25 persen oleh Pemerintah AS atas produk baja asing melalui kebijakan Section 232, yang diklaim sebagai langkah perlindungan keamanan nasional. Namun, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi negara-negara yang tidak terdampak bea masuk anti-dumping tambahan.

Beberapa negara pesaing seperti Tiongkok, Vietnam, dan India saat ini dikenakan tarif lebih tinggi karena kebijakan anti-dumping.

"Ekspor ini merupakan pencapaian strategis dalam memperluas pasar sekaligus memperkuat posisi kami di tingkat global," ujar President Director PT AM/NS Indonesia, Murali Krishna Chunduru.

PT AM/NS Indonesia tercatat sebagai perusahaan MITA Kepabeanan di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok. MITA Kepabeanan (Mitra Utama Kepabeanan) adalah skema pelayanan khusus bagi importir dan eksportir untuk meningkatkan daya saing global dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sesuai peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai berkomitmen memfasilitasi perdagangan dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Kami terus mempercepat pelayanan melalui perbaikan regulasi, proses bisnis, dan sistem informasi,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti. (RO/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |