MK Kembali Sidangkan Gugatan Hak “Recall” Parpol, Pemohon Perkuat Alasannya

4 hours ago 4
MK Kembali Sidangkan Gugatan Hak “Recall” Parpol, Pemohon Perkuat Alasannya Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memimpin sidang(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Hak recall ialah sarana yang diberikan undang-undang kepada partai politik untuk mengganti antarwaktu seorang anggota parlemen. Diganti karena anggota parlemen itu dinilai bersikap atau berbuat yang menyimpang dari kebijakan partai.

Putu Surya Permana Putra selaku kuasa hukum pemohon, Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon menyampaikan pokok-pokok perbaikan gugatannya yang teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 tersebut. 

Beberapa di antara yang diperbaiki yaitu mengenai kewenangan Mahkamah dalam menguji perkara yang dimohonkan ke MK dan kedudukan hukum Pemohon yang telah diperjelas dengan keterkaitannya pada hak untuk mempersoalkan partai politik karena keuangan parpol berasal dari APBN. 

Putu mengatakan bahwa Pemohon merupakan warga negara turut serta sebagai pihak yang menyumbang untuk keuangan negara, sehingga memiliki hak untuk menggugat hak recall dari partai politik. 

“Berikutnya Pemohon juga melakukan penambahan objek pengujian yakni Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3, karena memiliki keterkaitan dengan pasal yang diujikan sebelumnya. Kemudian Pemohon juga memperjelas kerugian pada pasal yang diujikan, baik kerugian faktual maupun potensial yang dialami Pemohon,” ujarnya. 

Selanjutnya Pemohon juga menyebutkan bahwa permohonan tidak nebis in idem, karena pada perkara ini terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan fakta-fakta baru yang terjadi. 

Pemohon sebagai pengajar hukum tata negara menyatakan telah dirugikan atas pasal 239 tersebut karena mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya terkait kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia. 

“Hal ini karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall),” kata Udayana. 

Udayana dalam permohonan menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai sebagai mekanisme kontrol dan juga bertujuan membangun mekanisme check and balances. Hal itu diperkuat oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat. 

“Adanya limitasi ini demi kepastian hukum dengan logikan yang sama seharusnya limitasi ini juga diperlukan untuk pimpinan parpol,” ujarnya. 

Atas dasar itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Dev/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |